Pengabdian PPLH UNS: Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) LPPM Universitas Sebelas Maret Pada 24 Juli 2023 Melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat Hibah Grup Riset (PKM HGR) Dengan Judul “Sosialisasi Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Untuk Pembangunan Berkelanjutan di Wilayah Kecamatan Tawangmangu”. Kegiatan sosialiasi ini didorong oleh potensi wisata di Kabupaten Karanganyar yang menjadi obyek wisata andalan dan potensial untuk dikunjungi adalah kawasan obyek wisata di Kecamatan Tawangmangu. Adanya perkembangan tempat wisata di Kecamatan Tawangmangu diperlukan sarana dan prasarana untuk menarik wisatawan. Saat ini banyak pelaku usaha membangun sarana dan prasarana obyek wisata di Kecamatan Tawangmangu tetapi belum memperhatikan perizinan berusaha dengan berbasis risiko. Risiko yang dimaksud yaitu potensi terjadinya cedera atau kerugian baik dari aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. Pemerintah pusat saat ini sudah mengatur perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, akan tetapi masih banyak pelaku usaha dan/atau kegiatan yang belum mengetahui tentang perizinan berusaha berbasis risiko. Sosialisasi kepada pelaku usaha yang terkait dengan perizinan berusaha berbasis resiko sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terutama sektor lingkungan hidup dan kehutanan perlu dilakukan agar memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait penapisan kegiatan usaha yang wajib AMDAL, UKL-UPL atau SPPL, serta tata cara pendaftaran perizinan berusaha berbasis risiko untuk pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di wilayah Kecamatan Tawangmangu. Setya Nugraha, S.Si., M.Si yang menjadi narasumber pada acara ini menyampaikan bahwa potensi Tawangmangu sebagai kawasan wisata perlu pengelolan yang serius agar selaras dengan kondisi lingkungan yang ada. Peserta yang diundang dalam sosialisasi ini merupakan pelaku usaha yang diaharapkan dapat meningkatkan kepedulian pelaku usaha dan masyarakat terhadap perizinan berusaha berbasis risiko terutama sektor lingkungan lingkungan hidup
ICEM
1st ICEM 2022: International Conference on Environmental Management ICEM Merupakan Konferensi Internasional pertama yang dilaksanakan oleh PPLH LPPM UNS. Konferensi ini menghadirkan 4 narasumber yang berasal dari Luar Negeri dan Dalam Negeri. Narasumber yang berasal dari luar negeri adalah Prof. Dr. Abdul Rahim Abdul Samad dengan tema Environmental Issues in Southeast Asia dan Dr. Wesam Al Madhoun dengan tema Water Supply Management in Crises Zones Through Developing Public Awareness. Sedangkan Narasumber Dalam Negeri adalah Prof. Dr. rer.nat Junun Sartohadi, M.Sc. dengan tema Rapid Environmental Changes serta Prof. Dr. Pranoto, M.Sc. dengan tema Plastic Waste Management using Household Pyrolysis Technology. Konferensi ini terbagi menjadi dua sesi yaitu Sesi Pleno dan Sesi Paralel. Sesi Pleno diikuti oleh 307 peserta yang berasal dari berbagai instansi dan mahasiswa. Sedangkan sesi parallel diikuti oleh 105 peserta yang terbagi menjadi 9 ruang sesuai tema yaitu: climate change; disaster management; environmental economics; natural resource conservation and management; renewable energy, sustainability innovation, education for sustainable development; waste management and pollution control; watershed management and wetland management; environmental policy, health, safety and environment; environmental engineering and environmental assessment.
PPLH UNS Dampingi Pemenang Penghargaan “Nirwasita Tantra” Tahun 2021
PPLH UNS Dampingi Penerima Penghargaan“Nirwasita Tantra” Tahun 2021 PPLH UNS Dampingi Penerima Penghargaan“Nirwasita Tantra” Tahun 2021 Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) – LPPM Universitas Sebelas Maret bekerjasama dengan beberapa Kota dan Kabupaten dalam menyusun Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) sebagai informasi lingkungan hidup dan indikator pencapaian pembangunan berkelanjutan daerah. Adapun dari penyusunan dokumen tersebut telah mendapatkan Penghargaan Green Leadership “Nirwasita Tantra” Tahun 2021 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia antara lain: 1) Kota Madiun Peringkat 2 Penerima Penghargaan Green Leadership “Nirwasita Tantra” Tahun 2021 Kategori Pemerintah Daerah Tingkat Kota Sedang. 2) Kabupaten Sukoharjo Peringkat 2 Penerima Penghargaan Green Leadership “Nirwasita Tantra” Tahun 2021 Kategori Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten Sedang. 3) Kabupaten Magetan Peringkat 3 Penerima Penghargaan Green Leadership “Nirwasita Tantra” Tahun 2021 Kategori Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten Sedang.
Pengabdian PPLH UNS: Membuat Lubang Biopori di SMAN 3 Surakarta
Pengabdian PPLH UNS: Membuat Lubang Biopori di SMAN 3 Surakarta Dalam rangka pengamalan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Uniiversitas Sebelas Maret melakukan pengabdian kepada masyarakat. Bersama dengan SMAN 3 Surakarta yang merupakan sekolah adiwiyata tingkat nasional, PPLH UNS melakukan pembuatan Lubang Resapan Biopori (LRB) di lingkungan sekolah SMAN 3 Surakarta. Pembuatan LRB dilakukan kepala sekolah, guru, siswa dan para pengabdi (Grup Riset) dari PPLH UNS. Dijelaskan, wilayah kota Solo mempunyai topografi datar, sehingga apabila hujan lebat rawan banjir. Hal ini didorong perubahan tutupan lahan non terbangun menjadi kawasan terbangun, sehingga kemampuan permukaan tanah untuk melakukan penyerapan air hujan menjadi terbatas. Diharapkan, pembuatan Lubang Resapan Biopori di lingkungan sekolah ini dapat menjadi percontohan dan dapat disebarkan luaskan oleh siswa SMAN 3 Surakarta kepada lingkungan rumahnya.
PENYUSUNAN STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) PENGAWASAN DAN PENGADUAN TERKAIT LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN MAGETAN
PENYUSUNAN STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) PENGAWASAN DAN PENGADUAN TERKAIT LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN MAGETAN Salah satu fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan adalah Pelaksanaan pembinaan teknis standarisasi dan pengkajian dampak lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan, pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan, konservasi dan pemulihan lingkungan serta komunikasi dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan juga memiliki tanggungjawab dalam pengelolaan pengaduan lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan dalam hal persetujuan di bidang lingkungan hidup yang diterbitkan oleh Bupati. Hal ini membutuhkan sistem pengaturan atau prosedur yang penting dalam sebuah organisasi terstruktur, sehingga disusun Standard Operating Procedure (SOP) sebagai manual pemeriksaan bagi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Magetan. Kegiatan penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) Pengawasan Penaatan Perizinan dan Peraturan Perundang-Undangan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Standard Operating Procedure (SOP) Penanganan Pengaduan Masyarakat Bidang Lingkungan Hidup di Kabupaten Magetan Tahun 2021 merupakan kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan dan tenaga ahli yang berasal dari PPLH UNS yaitu Dr. AL. Sentot Sudarwanto, S.H., M.Hum. dan Candra Purnawan, S.Si., M.Sc. Standard Operating Procedure (SOP) dibuat sebagai acuan pengawasan lingkungan hidup dalam melaksanakan pengawasan fasilitas-fasilitas pengelolaan lingkungan hidup dan evaluasi administrasi pengelolaan lingkungan hidup, serta penanganan pengaduan masyarakat di bidang lingkungan hidup secara langsung dilapangan. Rapat Koordinasi Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP)
PPLH UNS DAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA MADIUN BEKERJA SAMA DALAM PENYUSUNAN KEANEKARAGAMAN HAYATI KECAMATAN TAMAN KOTA MADIUN
PPLH UNS DAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA MADIUN BEKERJA SAMA DALAM PENYUSUNAN KEANEKARAGAMAN HAYATI KECAMATAN TAMAN KOTA MADIUN Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Sebelas Maret dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun pada Tahun 2021 melakukan kerja sama dalam penyusunan Dokumen Keanekaragaman Hayati Kecamatan Taman Kota Madiun Tahun 2021 untuk memberikan gambaran keanekaragaman hayati (tingkatan ekosistem, spesies dan tingkatan di dalam spesies atau genetik, baik yang alami maupun yang telah dibudidayakan) yang terdapat di Kecamatan Taman. Wilayah kajian inventarisasi dan identifikasi keanekaragaman hayati di Kota Madiun meliputi 1 kecamatan yaitu Kecamatan Taman. Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Agustus – November 2021 yang mencakup proses perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, analisis data dan pembuatan laporan. Kegiatan penyusunan Dokumen Keanekaragaman Hayati Kecamatan Taman Kota Madiun Tahun 2021 dilakukan oleh tenaga ahli biologi yang berasal dari PPLH UNS yaitu Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S dan dibantu surveyor. Metode Kajian kegiatan penelitian kajian inventarisasi dan identifikasi keanekaragaman hayati yang dilaksanakan meliputi studi pustaka, survei pengumpulan data keanekaragaman hayati mencakup flora dan fauna yang ada di Kecamatan Taman, penulisan laporan dan pemaparan laporan akhir. Survei dan Pengumpulan Data Keanekaragaman Hayati Kecamatan Taman Kota Madiun Pemaparan Laporan Akhir Keanekaragaman Hayati Kecamatan Taman Kota Madiun
PPLH UNS DAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN NGANJUK BEKERJA SAMA DALAM PENYUSUNAN DIKPLHD KABUPATEN NGANJUK
Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Sebelas Maret dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk pada Tahun 2021 melakukan kerja sama dalam penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 sebagai upaya dalam memenuhi kewajiban Pemerintah Kabupaten Nganjuk tentang penyediaan informasi lingkungan hidup yang mempunyai akuntabilitas dan transparansi kepada publik. Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 dengan pendekatan metode DPSIR (Driving Force, Pressure, State, Impact, dan Response) sesuai dengan Pedoman Penyusunan DIKPLHD yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021 melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor S.408/SETJEN/DATIN/DTN.0/2/2021 yang terdiri atas 3 (tiga) bagian, yaitu bagian awal, bagian utama dan bagian akhir. Pembentukan Tim Pengumpulan Data dan Perumusan Isu Prioritas Lingkungan Hidup Daerah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor: 188/122/K/411.012/2020 Tanggal 15 Mei 2020 tentang Tim Penyusun Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Nganjuk yang anggotanya adalah stakeholder terkait antara lain Dinas Lingkungan Hidup, PPLH – LPPM Universitas Sebelas Maret, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nganjuk, Badan Pusat Statistik, Kantor Pertanahan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Perusahaan Umum Perhutani KPH Jombang, Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Nganjuk Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan PGRI Nganjuk, Dinas Perhubungan, Pengendalian Kerja Perusahaan Umum Perhutani KPH Nganjuk, Perusahaan Umum Perhutani KPH Saradan, Perusahaan Umum Perhutani KPH Kediri, dan Pemerhati Lingkungan Wahana Panorama Lestari Alam Negeri Peduli Lingkungan. Tenaga ahli Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 yang berasal dari PPLH UNS terdiri dari Dr. Suryanto, S.E., M.Si., Setya Nugraha, S.Si., M.Si. dan Candra Purnawan, S.Si., M.Sc. Tahapan Penyusunan DIKPLHD Kabupaten Nganjuk Dokumentasi Penyusunan DIKPLHD Kabupaten Nganjuk