Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Sebelas Maret dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk pada Tahun 2021 melakukan kerja sama dalam penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 sebagai upaya dalam memenuhi kewajiban Pemerintah Kabupaten Nganjuk tentang penyediaan informasi lingkungan hidup yang mempunyai akuntabilitas dan transparansi kepada publik. Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 dengan pendekatan metode DPSIR (Driving Force, Pressure, State, Impact, dan Response) sesuai dengan Pedoman Penyusunan DIKPLHD yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021 melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor S.408/SETJEN/DATIN/DTN.0/2/2021 yang terdiri atas 3 (tiga) bagian, yaitu bagian awal, bagian utama dan bagian akhir. Pembentukan Tim Pengumpulan Data dan Perumusan Isu Prioritas Lingkungan Hidup Daerah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor: 188/122/K/411.012/2020 Tanggal 15 Mei 2020 tentang Tim Penyusun Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Nganjuk yang anggotanya adalah stakeholder terkait antara lain Dinas Lingkungan Hidup, PPLH – LPPM Universitas Sebelas Maret, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nganjuk, Badan Pusat Statistik, Kantor Pertanahan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Perusahaan Umum Perhutani KPH Jombang, Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Nganjuk Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan PGRI Nganjuk, Dinas Perhubungan, Pengendalian Kerja Perusahaan Umum Perhutani KPH Nganjuk, Perusahaan Umum Perhutani KPH Saradan, Perusahaan Umum Perhutani KPH Kediri, dan Pemerhati Lingkungan Wahana Panorama Lestari Alam Negeri Peduli Lingkungan. Tenaga ahli Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 yang berasal dari PPLH UNS terdiri dari Dr. Suryanto, S.E., M.Si., Setya Nugraha, S.Si., M.Si. dan Candra Purnawan, S.Si., M.Sc. Tahapan Penyusunan DIKPLHD Kabupaten Nganjuk Dokumentasi Penyusunan DIKPLHD Kabupaten Nganjuk
PENYUSUNAN DOKUMEN INFORMASI KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2020
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Oleh karenanya hak kewajiban bagi seluruh warga dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan. Salah satu faktor kunci untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tersedianya data dan informasi lingkungan bagi seluruh pihak. Agar data dan informasi mengenai lingkungan hidup dapat tersedia dan terakses, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Lingkungan Hidup dan Kehutan Daerah (SILHKD) dan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) sebagai pijakan untuk pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. DIKPLHD dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat dan menjadi bagian penting sebagai sarana penyediaan data dan informasi lingkungan hidup untuk menjadi acuan kebijakan dan perencanaan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup. Dokumen DIKPLHD ini dari provinsi dan kabupaten/kota ini meliputi pengumpulan dan pengolahan data, analisis data, dokumentasi kebijakan, dan penyajian informasi dengan model D-PS-I-R (Driving Force-Pressure-State-Impact-Response). Sehubungan dengan hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Magetan bekerjasama dengan PPLH LPPM UNS untuk menyusun dokumen tersebut. Setelah dilakukan pengumpulan dan analisis data dengan model DPSIR maka dilaksanakan FGD (Focus Group Discussion) untuk menentukan isu strategis terkait lingkungan hidup yang akan disampaikan dalam dokumen. Dikarenakan masih dalam keadaan pandemi covid-19 maka pelaksanaan FGD maupun pemaparan laporan akhir dilaksanakan menggunakan platform zoom meeting. Sehubungan dengan proses penilaian Nirwasita Tantra Tahun 2021, karena kondisi masih dalam Pandemi Covid-19 maka Kepala Daerah dan Ketua DPRD menyampaikan respon dan inovasi yang sudah dilakukan pada Tahun 2020 melalui video pendek. Berikut tautan video yang telah diupload di youtube: https://youtu.be/18EfBowVW4Q
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA
Kampus Hijau untuk Siapa?
Menarik, mengapa pemeringkatan kampus hijau yang dilakukan kampus di Indonesia diikuti dan diakui dunia?Apa manfaat untuk masyarakat atas keberadaan kampus hijau?Bagaimana pelaksanaan kampus hijau?Sejauh mana peran mahasiswa? Selengkapnya di opini Dr. Suryanto dalam Solo Pos hari ini edisi Sabtu Wage, 19 Desember 2020.
PPLH UNS Dampingi Petani Empon-empon di Desa Bandar, Pacitan
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pusat Penelitiam Lingkungan Hidup ( PPLH) UNS dan Kelompok Tani Suroloyo Desa Bandar Kabupaten Pacitan, Jawa Timur melakukan kerja sama untuk meningkatkan nilai tambah empon-empon sebagai komoditi utama masyarakat desa setempat. Kegiatan pengabdian masyarakat PPLH UNS yang diketuai Fea Prihapsara dengan anggota Prof Dr Okid Parama Astirin, Prof. Dr Ir Endang Siti Rahayu dan Anif Nur Artanti itu mencoba menawarkan solusi melalui teknologi pasca panen. “Teknisnya menggunakan mesin pencuci empon-empon dan mesin rotary dryer untuk mengeringkan empon-empon,” jelas Fea Prihapsara, sebagaimana dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews. Fea mengatakan, teknologi pasca panen dinilai akan membantu masyarakat dalam menghasilkan produk empon-empon yang berkualitas dan stabil dalam penyimpanan. Dikatakan, empon-empon yang dihasilkan, dijual dan dipasarkan melalui media pemasaran online maupun cara konvensional. Berita sekengapnya https://joglosemarnews.com/2020/11/pplh-uns-dampingi-petani-empon-empon-di-desa-bandar-pacitan/ Video Kegiatan https://youtu.be/zJY3K0bLVxE
Resesi Ekonomi, Pakar Ekonomi Dr. Suryanto berbicara !
Dr. Surakarta selaku Pakar ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Kepala PPLH UNS mengingatkan pemerintah akan bahaya resesi yang menghantui Indonesia di akhir kuartal II tahun 2020. Belum adanya titik terang kapan pandemi Covid-19 akan berakhir, menurutnya, menjadi tantangan berat bagi perekonomian Indonesia di kuartal II tahun ini. Dia mengkhawatirkan hal tersebut membuat perekonomian Indonesia tidak bisa leluasa bergerak. Salah satu kemungkinan dampak buruknya yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran. Beliau menyatakan bahwa “Ancaman resesi ekonomi Indonesia dan resesi ekonomi global adalah nyata. Kalau ekonomi global mengalami resesi, maka pasar ekspor akan mengalami gangguan. Dan giliran berikutnya adalah kebangkrutan dunia usaha serta diikuti oleh PHK besar-besaran”. Indikator penurunan investasi masuk ke Indonesia juga dikhawatirkan akan menyebabkan jumlah uang beredar di Indonesia berkurang. Sejumlah indikator tersebut di antaranya, pertumbuhan ekonomi yang negatif pada kuartal II dan tren ekonomi kuartal III dan IV yang sangat bergantung pada kondisi perekonomian global. Untuk mengantisipasi ancaman tersebut, Dr. Suryanto menjelaskan pentingnya usaha pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional bagi masyarakat. Menurut beliau “Kegiatan produksi akan terganggu menyebabkan penurunan pendapatan masyarakat dan apabila pendapatan menurun akan menyebabkan perekonomian menjadi lesu. Indonesia harus memperkuat sektor-sektor primer terutama sektor pertanian untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Dengan kekuatan ekonomi lokal maka masyarakat tidak terlalu bergantung pada ekonomi global” Selain itu, sejumlah sektor yang kemungkinan merasakan dampak paling signifikan jika resesi benar-benar melanda Indonesia, misalnya sektor jasa pariwisata. Keputusan yang diambil pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mengakibatkan pariwisata menjadi sektor yang berpeluang terdampak serius. Walau demikian, ada sejumlah sektor yang ia sebut meraup untung di tengah pandemi Covid-19. Misalnya, jasa komunikasi penyedia jaringan, seperti Zoom, Meet, dan Webex. Mengenai pernyataan Bank Dunia yang menyebut Omnibus Law dapat mendongkrak ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19, Dr. Suryanto menerangkan Omnibus Law sifatnya dapat mempermudah perizinan. Selama masa pandemi Covid-19, hambatan investor bukanlah karena masalah kemudahan menjalankan usaha tetapi karena ekspektasi investor yang masih ragu kondisi kapan Covid-19 akan berakhir. Peluang dampak resesi Singapura terhadap Indonesia tidak akan signifikan. Sebabnya, Singapura merupakan negara yang mengandalkan sektor tersier atau jasa dalam perekonomiannya. “Apabila negara-negara yang selama ini menggantungkan ekonominya pada kegiatan ekspor maka saat ini negara-negara mengalami kesulitan untuk melakukan ekspor karena pasar lesu. Dampaknya Singapura sebagai negara yang mengandalkan dari mengambil jasa juga terpengaruh. Krisis singapura meski berdampak pada ekonomi Indonesia tidak akan signifikan dalam jangka pendek. Struktur perekonomian Indonesia dan Singapura berbeda. Indonesia mengandalkan konsumsi rumah tangga dengan jumlah penduduk 270 juta, sementara Singapura hanya 5,6 juta”. Berita-berita terkait sebagai berikut:1. https://m.merdeka.com/uang/pakar-ingatkan-bahaya-resesi-ekonomi-kebangkrutan-dunia-usaha-dan-phk-besar-besaran.html2. https://kisuta.com/cerna/resesi-hantui-indonesia-pakar-ekonomi-uns-ingatkan-bahayanya3. https://today.line.me/id/pc/article/Ancaman+Resesi+Ekonomi+dan+Dampak+Parah+yang+Ditimbulkan-W8qpXE4. https://galamedia.pikiran-rakyat.com/news/pr-35629081/dr-suryanto-ekonomi-indonesia-tak-leluasa-bergerak-akibat-pandemi-covid-195. https://www.ayojakarta.com/read/2020/07/20/21557/pakar-ekonomi-ingatkan-resesi-indonesia-di-depan-mata
Jadwal Diklat Online PPLH Tahun 2020
Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) – LPPM Universitas Sebelas Maret Surakarta sebagai Lembaga Diklat Amdal ter-akreditasi A dari Kementerian Lingkungan Hidup RI (Nomor sertifikat: 014/AKR/Diklat-S.Amdal/LH/05/2013) akan menyelenggarakan beberapa pendidikan dan pelatihan secara Online/Daring pada Tahun 2020. PPLH-LPPM UNS telah banyak melakukan pelatihan lingkungan yang didukung oleh para pengajar yang ahli dan berpengalaman. Para pengajar adalah pada Dosen UNS yang ahli dan berpengalaman dalam analisis dan kajian lingkungan. Pendidikan dan pelatihan (Diklat) Online PPLH menggunakan fasilitas ZOOM meeting. Pada saat pelatihan setiap kelompok dibimbing oleh Instruktur Pelatihan. Pelatihan Diklat dengan pembentukan Kelompok Online dengan cara pengerjaan tugas dan asistensi tugas. Semua peserta diklat diberikan file presentasi, diktat, bahan latihan dan kuis. Agenda pendidikan dan pelatihan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) LPPM UNS sebagai berikut:1. Diklat Dasar-Dasar Amdal2. Diklat Penilaian Amdal3. Diklat Penyusunan UKL-UPL4. Diklat Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Setelah menyelesaikan Diklat Online, peserta akan diberikan Sertifikat dari PPLH UNS dalam bentuk Sertifikat Print Out (ASLI) yang akan dikirimkan melalui pos ke alamat masing-masing peserta. Peserta pelatihan terbuka untuk umum: pemerintah daerah, akademisi, konsultan, mahasiswa dan masyarakat umum. Biaya Diklat atau kontribusi diklat sebagai berikut:1. Penyusunan KLHS sebesar Rp 4.000.000,-2. Dasar dasar Amdal sebesar Rp. 3.250.000,-3. Penyusunan UKL UPL sebesar Rp. 3.000.000,-4. Penilaian Amdal sebesar Rp. 4.500.000,- Informasi pendaftaran langsung dengan sekretariat kami, dengan Telp/Fax. (0271)-654920; email: pplhuns@gmail.com atau hubungi sdri. Retno (08562502977); Sdri. Dea (0856-4320-9258), dan PPLH (0813-9394-2454)
Materi Webinar Nasional Memperingati Hari Lingkungan Hidup
Kami sampaikan materi dalam kegiatan webinar nasional dalam memperingati hari lingkungan hidup sedunia. Materi webinar sebagai berikut. Materi Bapar Ir. Ary Sudijanto MSE (unduh DISINI) Materi Bapak Widi Hartanto, ST., MT (unduh DISINI) Kami sampaikan kembali, Bapak/Ibu yang mengikuti webinar bahwa E-Sertifikat keikutsertaan menjadi partisipan akan dikirim maksimal 7 hari setelah pelaksanaan, akan dikirim melalui email Bapak/Ibu. Kami mohon pengertiannya, karena peserta yang telah mendaftar dan berpartisipasi banyak, sehingga mempengaruhi proses penerbitan e-sertifikat. Terimakasih
#gerakanUNSseharitanpaEmisi
Mari kita mulai dari yang terkecil untuk mengubah kebiasaan yang besar. Gerakan UNS sehari tanpa Emisi merupakan salah satu langkah UNS dalam menjaga lingkungan. Tepat pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia sebagai awal momentum untuk membiasakan diri beraktifitas didalam kampus dengan cara berjalan kaki, bersepeda, berkendara dengan kendaraan ramah lingkungan serta menggunakan bus kampus dengan mematuhi protokol kesehatan #gerakanUNSseharitanpaEmisi
Webinar Nasional, dalam Rangka Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Hari Lingkungan Hidup Sedunia diperingati setiap tahun pada tanggal 5 Juni demi meningkatkan kesadaran global akan kebutuhan untuk mengambil tindakan lingkungan yang positif bagi perlindungan alam. Hari Lingkungan Hidup Sedunia ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1972 untuk menandai pembukaan Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia yang berlangsung antara tanggal 5-16 Juni 1972 di Stockholm. Hari peringatan ini dipandang sebagai kesempatan bagi semua orang untuk menjadi bagian aksi global dalam menyuarakan proteksi terhadap planet bumi, pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan gaya hidup yang ramah lingkungan. Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) LPPM Universitas Sebelas Maret akan memperingati Hari Lingkungan Hidup dengan mengadakan webinar yang mengambil tema “Penyusunan dan Penilaian Dokumen AMDAL Pada Era New Normal”. Tema ini diangkat dengan maksud bahwa Dokumen Lingkungan merupakan salah satu instrumen dalam mengelola lingkungan hidup. Sehingga perlu penguatan regulasi, kejelasan teknis pelaksanaan dan mekanisme pemantauan yang berkelanjutan. Dalam webinar mengundang pembicara dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu Bapak Ir. Ary Sudijanto, MSE. beliau adalah Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan. Beliau akan menyampaikan materi “Strategi Penyusunan dan Penilaian Amdal berdasarkan PERMENLHK No.P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, dan PERMENLHK No.P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 Pada Era New Normal“. Kemudian untuk pemateri kedua yaitu Bapak Widi Hartanto, ST., MT., beliau adalah Kabid. Penataan, Pengkajian Dampak dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, akan menyampaikan materi dengan judul “Problematika Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup Di Daerah Selama Pandemi Covid-19 dan New Normal“. Daftar peserta yang mengikuti webinar pada tanggal 5 Juni 2020 sejumlah 977 partisipan. Seluruh partisipan berhak mendapatkan E-Sertifikat. Adapun daftar partisipan/peserta sebagai berikut, dapat DIUNDUH disini KLIK Kami mengundang Bapak/Ibu yang bekerja di Intansi Lingkungan Hidup se-Indonesia, Intansi Perizinan Terpadu, Bapak-Ibu alumni diklat lingkungan PPLH LPPM UNS dan seluruh partner yang telah bekerjasama dengan PPLH. Bapak-Ibu silakan daftar terlebih dengan mengisi google form berikut bit.ly/webinarPPLH-02 dan konfirmasi sdr. Purwo Edi (0821-3453-6766).