Pelatihan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)

Tahun 2013

Sesuai dengan klausul yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atau Strategic Environmental Assessment (SEA) merupakan instrumen pendukung dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. KLHS merupakan self assessment untuk melihat sejauh mana Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) yang diusulkan oleh pemerintah dan/atau pemerinah daerah telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan. KLHS diperlukan karena prinsip pembangunan berkelanjutan perlu terintegrasikan dalam pengambilan keputusan melalui informasi yang lebih komprehensif tentang lingkungan hidup

Fakta menunjukkan bahwa laju degradasi sumberdaya lahan dan kualitas lingkungan hidup di Indonesia dalam dua dekade terakhir ini semakin meningkat, dan umumnya bersifat kausalitas lintas wilayah dan antar sektor. Oleh karena itu, diperlukan instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang memungkinkan penyelesaian masalah yang bersifat berjenjang (dari pusat ke daerah), lintas wilayah, antar sektor/lembaga, dan sekuensial sifatnya. Salah satu sumber permasalahan degradasi sumberdaya lahan dan kualitas lingkungan hidup berawal dari proses pengambilan keputusan, sehingga upaya penanggulangan degradasi sumberdaya lahan dan kualitas lingkungan hidup harus dimulai dari proses pengambilan keputusan pembangunan pula. Sebagai suatu instrumen pengelolaan lingkungan hidup, implementasi KLHS adalah pada proses pengambilan keputusan perencanaan pembangunan (decision making cycle process).

Mengingat pentingnya KLHS sebagai instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang komprehensif, maka diperlukan pemahaman tentang konsep dasar, mekanisme, proses penyusunan dan implementasi KLHS. Melalui proses KLHS, diharapkan fihak-fihak yang terlibat dalam penyusunan dan evaluasi KRP dapat mengetahui dan memahami pentingnya penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap penyusunan KRP, dan dihasilkan KRP yang lebih baik, sehingga dapat mengantisipasi terjadinya dampak lingkungan yang bersifat lintas batas dan lintas sektor.


leaflat selengkapnya dapat di downloads disini