SEMINAR NASIONAL “NUKLIR SEBAGAI SOLUSI ENERGI RAMAH LINGKUNGAN” Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menjalin kerja sama dengan PT ThorCon Power Indonesia dengan menggelar seminar nasional. Seminar nasional ini mengangkat tema Nuklir Sebagai Solusi dari Energi Ramah Lingkungan yang Berkelanjutan Untuk Mengejar Indonesia Sejahtera dan Rendah Karbon Pada Tahun 2050. Penyelenggaraan seminar nasional dilaksanakan secara luring di UNS Inn dan daring via Zoom Cloud Meeting pada Rabu (16/3/2022). Seminar nasional secara zoom cloud meeting dari UNS Inn ini mengangkat tema Nuklir Sebagai Solusi dari Energi Ramah Lingkungan yang Berkelanjutan Untuk Mengejar Indonesia Sejahtera dan Rendah Karbon Pada 2050. Gelaran ilmiah itu, menurut Ketua Panitia Seminar Nasional, Suryanto, menjadi penutup rangkaian diseminasi kepada publik terhadap hasil kajian naskah akademik serta kajian penerimaan masyarakat terhadap pembangunan nuklir di Indonesia. Berita terkait: www.uns.ac.id www.krjogja.com www.timlo.net www.suarabaru.id www.mediaindonesia.com https://visi.news www.radarsolo.jawapos.com
PENGUMUMAN PEMENANG LOMBA MENGGAMBAR DAN ESAI
Sebelumnya Selanjutnya Sebelumnya Selanjutnya
PENYUSUNAN STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) PENGAWASAN DAN PENGADUAN TERKAIT LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN MAGETAN
PENYUSUNAN STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) PENGAWASAN DAN PENGADUAN TERKAIT LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN MAGETAN Salah satu fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan adalah Pelaksanaan pembinaan teknis standarisasi dan pengkajian dampak lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan, pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan, konservasi dan pemulihan lingkungan serta komunikasi dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan juga memiliki tanggungjawab dalam pengelolaan pengaduan lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan dalam hal persetujuan di bidang lingkungan hidup yang diterbitkan oleh Bupati. Hal ini membutuhkan sistem pengaturan atau prosedur yang penting dalam sebuah organisasi terstruktur, sehingga disusun Standard Operating Procedure (SOP) sebagai manual pemeriksaan bagi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Magetan. Kegiatan penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) Pengawasan Penaatan Perizinan dan Peraturan Perundang-Undangan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Standard Operating Procedure (SOP) Penanganan Pengaduan Masyarakat Bidang Lingkungan Hidup di Kabupaten Magetan Tahun 2021 merupakan kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan dan tenaga ahli yang berasal dari PPLH UNS yaitu Dr. AL. Sentot Sudarwanto, S.H., M.Hum. dan Candra Purnawan, S.Si., M.Sc. Standard Operating Procedure (SOP) dibuat sebagai acuan pengawasan lingkungan hidup dalam melaksanakan pengawasan fasilitas-fasilitas pengelolaan lingkungan hidup dan evaluasi administrasi pengelolaan lingkungan hidup, serta penanganan pengaduan masyarakat di bidang lingkungan hidup secara langsung dilapangan. Rapat Koordinasi Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP)
PPLH UNS DAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA MADIUN BEKERJA SAMA DALAM PENYUSUNAN KEANEKARAGAMAN HAYATI KECAMATAN TAMAN KOTA MADIUN
PPLH UNS DAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA MADIUN BEKERJA SAMA DALAM PENYUSUNAN KEANEKARAGAMAN HAYATI KECAMATAN TAMAN KOTA MADIUN Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Sebelas Maret dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun pada Tahun 2021 melakukan kerja sama dalam penyusunan Dokumen Keanekaragaman Hayati Kecamatan Taman Kota Madiun Tahun 2021 untuk memberikan gambaran keanekaragaman hayati (tingkatan ekosistem, spesies dan tingkatan di dalam spesies atau genetik, baik yang alami maupun yang telah dibudidayakan) yang terdapat di Kecamatan Taman. Wilayah kajian inventarisasi dan identifikasi keanekaragaman hayati di Kota Madiun meliputi 1 kecamatan yaitu Kecamatan Taman. Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Agustus – November 2021 yang mencakup proses perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, analisis data dan pembuatan laporan. Kegiatan penyusunan Dokumen Keanekaragaman Hayati Kecamatan Taman Kota Madiun Tahun 2021 dilakukan oleh tenaga ahli biologi yang berasal dari PPLH UNS yaitu Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S dan dibantu surveyor. Metode Kajian kegiatan penelitian kajian inventarisasi dan identifikasi keanekaragaman hayati yang dilaksanakan meliputi studi pustaka, survei pengumpulan data keanekaragaman hayati mencakup flora dan fauna yang ada di Kecamatan Taman, penulisan laporan dan pemaparan laporan akhir. Survei dan Pengumpulan Data Keanekaragaman Hayati Kecamatan Taman Kota Madiun Pemaparan Laporan Akhir Keanekaragaman Hayati Kecamatan Taman Kota Madiun
Terapan Jaminan Bencana Alam
Terapan Jaminan Bencana Alam PRESS RELEASE Rabu, 13 Oktober 2021 Kepala PPLH UNS, Bapak Dr. Suryanto menjadi salah satu permbicara dalam “Ngashoow, santai dulu boss”. Acara “Ngashow” merupakan Talk Show yang di gawangi TA TV bersama dengan lembaga OJK, AAUI serta UNS. Dengan format “mengobrol santai” Talk show ini mengusung tema TERAPAN JAMINAN BENCANA ALAM DI MASYARAKAT SOLO DALAM ASURANSI UMUM. Pak Sur ditemani dua pembicara lainnya yaitu Bapak Moh. Sofyan, Ketua 3 AAUI Surakarta dan Bapak Eko Yunianto, Kepala OJK Surakarta.
PPLH UNS DAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN NGANJUK BEKERJA SAMA DALAM PENYUSUNAN DIKPLHD KABUPATEN NGANJUK
Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Sebelas Maret dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk pada Tahun 2021 melakukan kerja sama dalam penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 sebagai upaya dalam memenuhi kewajiban Pemerintah Kabupaten Nganjuk tentang penyediaan informasi lingkungan hidup yang mempunyai akuntabilitas dan transparansi kepada publik. Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 dengan pendekatan metode DPSIR (Driving Force, Pressure, State, Impact, dan Response) sesuai dengan Pedoman Penyusunan DIKPLHD yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021 melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor S.408/SETJEN/DATIN/DTN.0/2/2021 yang terdiri atas 3 (tiga) bagian, yaitu bagian awal, bagian utama dan bagian akhir. Pembentukan Tim Pengumpulan Data dan Perumusan Isu Prioritas Lingkungan Hidup Daerah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor: 188/122/K/411.012/2020 Tanggal 15 Mei 2020 tentang Tim Penyusun Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Nganjuk yang anggotanya adalah stakeholder terkait antara lain Dinas Lingkungan Hidup, PPLH – LPPM Universitas Sebelas Maret, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nganjuk, Badan Pusat Statistik, Kantor Pertanahan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Perusahaan Umum Perhutani KPH Jombang, Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Nganjuk Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan PGRI Nganjuk, Dinas Perhubungan, Pengendalian Kerja Perusahaan Umum Perhutani KPH Nganjuk, Perusahaan Umum Perhutani KPH Saradan, Perusahaan Umum Perhutani KPH Kediri, dan Pemerhati Lingkungan Wahana Panorama Lestari Alam Negeri Peduli Lingkungan. Tenaga ahli Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 yang berasal dari PPLH UNS terdiri dari Dr. Suryanto, S.E., M.Si., Setya Nugraha, S.Si., M.Si. dan Candra Purnawan, S.Si., M.Sc. Tahapan Penyusunan DIKPLHD Kabupaten Nganjuk Dokumentasi Penyusunan DIKPLHD Kabupaten Nganjuk
PENYUSUNAN DOKUMEN INFORMASI KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2020
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Oleh karenanya hak kewajiban bagi seluruh warga dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan. Salah satu faktor kunci untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tersedianya data dan informasi lingkungan bagi seluruh pihak. Agar data dan informasi mengenai lingkungan hidup dapat tersedia dan terakses, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Lingkungan Hidup dan Kehutan Daerah (SILHKD) dan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) sebagai pijakan untuk pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. DIKPLHD dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat dan menjadi bagian penting sebagai sarana penyediaan data dan informasi lingkungan hidup untuk menjadi acuan kebijakan dan perencanaan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup. Dokumen DIKPLHD ini dari provinsi dan kabupaten/kota ini meliputi pengumpulan dan pengolahan data, analisis data, dokumentasi kebijakan, dan penyajian informasi dengan model D-PS-I-R (Driving Force-Pressure-State-Impact-Response). Sehubungan dengan hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Magetan bekerjasama dengan PPLH LPPM UNS untuk menyusun dokumen tersebut. Setelah dilakukan pengumpulan dan analisis data dengan model DPSIR maka dilaksanakan FGD (Focus Group Discussion) untuk menentukan isu strategis terkait lingkungan hidup yang akan disampaikan dalam dokumen. Dikarenakan masih dalam keadaan pandemi covid-19 maka pelaksanaan FGD maupun pemaparan laporan akhir dilaksanakan menggunakan platform zoom meeting. Sehubungan dengan proses penilaian Nirwasita Tantra Tahun 2021, karena kondisi masih dalam Pandemi Covid-19 maka Kepala Daerah dan Ketua DPRD menyampaikan respon dan inovasi yang sudah dilakukan pada Tahun 2020 melalui video pendek. Berikut tautan video yang telah diupload di youtube: https://youtu.be/18EfBowVW4Q
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA
Kampus Hijau untuk Siapa?
Menarik, mengapa pemeringkatan kampus hijau yang dilakukan kampus di Indonesia diikuti dan diakui dunia?Apa manfaat untuk masyarakat atas keberadaan kampus hijau?Bagaimana pelaksanaan kampus hijau?Sejauh mana peran mahasiswa? Selengkapnya di opini Dr. Suryanto dalam Solo Pos hari ini edisi Sabtu Wage, 19 Desember 2020.
PPLH UNS Dampingi Petani Empon-empon di Desa Bandar, Pacitan
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pusat Penelitiam Lingkungan Hidup ( PPLH) UNS dan Kelompok Tani Suroloyo Desa Bandar Kabupaten Pacitan, Jawa Timur melakukan kerja sama untuk meningkatkan nilai tambah empon-empon sebagai komoditi utama masyarakat desa setempat. Kegiatan pengabdian masyarakat PPLH UNS yang diketuai Fea Prihapsara dengan anggota Prof Dr Okid Parama Astirin, Prof. Dr Ir Endang Siti Rahayu dan Anif Nur Artanti itu mencoba menawarkan solusi melalui teknologi pasca panen. “Teknisnya menggunakan mesin pencuci empon-empon dan mesin rotary dryer untuk mengeringkan empon-empon,” jelas Fea Prihapsara, sebagaimana dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews. Fea mengatakan, teknologi pasca panen dinilai akan membantu masyarakat dalam menghasilkan produk empon-empon yang berkualitas dan stabil dalam penyimpanan. Dikatakan, empon-empon yang dihasilkan, dijual dan dipasarkan melalui media pemasaran online maupun cara konvensional. Berita sekengapnya https://joglosemarnews.com/2020/11/pplh-uns-dampingi-petani-empon-empon-di-desa-bandar-pacitan/ Video Kegiatan https://youtu.be/zJY3K0bLVxE