PENYUSUNAN STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) PENGAWASAN DAN PENGADUAN TERKAIT LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN MAGETAN Salah satu fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan adalah Pelaksanaan pembinaan teknis standarisasi dan pengkajian dampak lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan, pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan, konservasi dan pemulihan lingkungan serta komunikasi dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan juga memiliki tanggungjawab dalam pengelolaan pengaduan lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan dalam hal persetujuan di bidang lingkungan hidup yang diterbitkan oleh Bupati. Hal ini membutuhkan sistem pengaturan atau prosedur yang penting dalam sebuah organisasi terstruktur, sehingga disusun Standard Operating Procedure (SOP) sebagai manual pemeriksaan bagi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Magetan. Kegiatan penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) Pengawasan Penaatan Perizinan dan Peraturan Perundang-Undangan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Standard Operating Procedure (SOP) Penanganan Pengaduan Masyarakat Bidang Lingkungan Hidup di Kabupaten Magetan Tahun 2021 merupakan kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan dan tenaga ahli yang berasal dari PPLH UNS yaitu Dr. AL. Sentot Sudarwanto, S.H., M.Hum. dan Candra Purnawan, S.Si., M.Sc. Standard Operating Procedure (SOP) dibuat sebagai acuan pengawasan lingkungan hidup dalam melaksanakan pengawasan fasilitas-fasilitas pengelolaan lingkungan hidup dan evaluasi administrasi pengelolaan lingkungan hidup, serta penanganan pengaduan masyarakat di bidang lingkungan hidup secara langsung dilapangan. Rapat Koordinasi Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP)
PPLH UNS DAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA MADIUN BEKERJA SAMA DALAM PENYUSUNAN KEANEKARAGAMAN HAYATI KECAMATAN TAMAN KOTA MADIUN
PPLH UNS DAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA MADIUN BEKERJA SAMA DALAM PENYUSUNAN KEANEKARAGAMAN HAYATI KECAMATAN TAMAN KOTA MADIUN Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Sebelas Maret dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun pada Tahun 2021 melakukan kerja sama dalam penyusunan Dokumen Keanekaragaman Hayati Kecamatan Taman Kota Madiun Tahun 2021 untuk memberikan gambaran keanekaragaman hayati (tingkatan ekosistem, spesies dan tingkatan di dalam spesies atau genetik, baik yang alami maupun yang telah dibudidayakan) yang terdapat di Kecamatan Taman. Wilayah kajian inventarisasi dan identifikasi keanekaragaman hayati di Kota Madiun meliputi 1 kecamatan yaitu Kecamatan Taman. Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Agustus – November 2021 yang mencakup proses perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, analisis data dan pembuatan laporan. Kegiatan penyusunan Dokumen Keanekaragaman Hayati Kecamatan Taman Kota Madiun Tahun 2021 dilakukan oleh tenaga ahli biologi yang berasal dari PPLH UNS yaitu Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S dan dibantu surveyor. Metode Kajian kegiatan penelitian kajian inventarisasi dan identifikasi keanekaragaman hayati yang dilaksanakan meliputi studi pustaka, survei pengumpulan data keanekaragaman hayati mencakup flora dan fauna yang ada di Kecamatan Taman, penulisan laporan dan pemaparan laporan akhir. Survei dan Pengumpulan Data Keanekaragaman Hayati Kecamatan Taman Kota Madiun Pemaparan Laporan Akhir Keanekaragaman Hayati Kecamatan Taman Kota Madiun
PPLH UNS DAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN NGANJUK BEKERJA SAMA DALAM PENYUSUNAN DIKPLHD KABUPATEN NGANJUK
Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Sebelas Maret dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk pada Tahun 2021 melakukan kerja sama dalam penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 sebagai upaya dalam memenuhi kewajiban Pemerintah Kabupaten Nganjuk tentang penyediaan informasi lingkungan hidup yang mempunyai akuntabilitas dan transparansi kepada publik. Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 dengan pendekatan metode DPSIR (Driving Force, Pressure, State, Impact, dan Response) sesuai dengan Pedoman Penyusunan DIKPLHD yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021 melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor S.408/SETJEN/DATIN/DTN.0/2/2021 yang terdiri atas 3 (tiga) bagian, yaitu bagian awal, bagian utama dan bagian akhir. Pembentukan Tim Pengumpulan Data dan Perumusan Isu Prioritas Lingkungan Hidup Daerah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor: 188/122/K/411.012/2020 Tanggal 15 Mei 2020 tentang Tim Penyusun Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Nganjuk yang anggotanya adalah stakeholder terkait antara lain Dinas Lingkungan Hidup, PPLH – LPPM Universitas Sebelas Maret, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nganjuk, Badan Pusat Statistik, Kantor Pertanahan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Perusahaan Umum Perhutani KPH Jombang, Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Nganjuk Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan PGRI Nganjuk, Dinas Perhubungan, Pengendalian Kerja Perusahaan Umum Perhutani KPH Nganjuk, Perusahaan Umum Perhutani KPH Saradan, Perusahaan Umum Perhutani KPH Kediri, dan Pemerhati Lingkungan Wahana Panorama Lestari Alam Negeri Peduli Lingkungan. Tenaga ahli Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 yang berasal dari PPLH UNS terdiri dari Dr. Suryanto, S.E., M.Si., Setya Nugraha, S.Si., M.Si. dan Candra Purnawan, S.Si., M.Sc. Tahapan Penyusunan DIKPLHD Kabupaten Nganjuk Dokumentasi Penyusunan DIKPLHD Kabupaten Nganjuk