PPLH UNS Terakreditasi A Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) telah berhasil mendapatkan akreditasi kategori A. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 159 Tahun 2013 tanggal 16 Mei 2013 bahwa PPLH UNS dinyatakan dan ditetapkan sebagai Lembaga Pelaksana Pendidikan dan atau Pelatihan Terakreditasi untuk menyelenggarakan Program Pendidikan atau Pelatihan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Sertifikat Akreditasi telah diterima oleh Kepala PPLH UNS Prof. Dr. Ir. Purwanto, MS pada acara Pekan Lingkungan Indonesia 2013 di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2013.
AGENDA PELATIHAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP 2013
Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH-LPPM) Universitas Sebelas Maret, Surakarta merupakan Lembaga Pendidikan dan/atau pelatihan Penyusunan AMDAL yang mendapatkan akreditasi A dari Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia dengan nomor sertifikat: 014/AKR/Diklat-S.Amdal/LH/05/2013. PPLH-LPPM UNS telah menyelenggarakan berbagai pelatihan pengelolaan lingkungan hidup sejak tahun 1989 dengan pengajar-pengajar yang kompeten di bidang masing-masing. Peserta pelatihan berasal dari berbagai instansi pemerintah/swasta, industriawan, praktisi, konsultan, Perguruan Tinggi, dan pemerhati lingkungan. Pelatihan-pelatihan pengelolaan lingkungan yang diselenggarakan PPLH-LPPM UNS adalah sebagai berikut : didownload leaflet disini
Pelatihan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Tahun 2013
Pelatihan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Tahun 2013 Sesuai dengan klausul yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atau Strategic Environmental Assessment (SEA) merupakan instrumen pendukung dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. KLHS merupakan self assessment untuk melihat sejauh mana Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) yang diusulkan oleh pemerintah dan/atau pemerinah daerah telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan. KLHS diperlukan karena prinsip pembangunan berkelanjutan perlu terintegrasikan dalam pengambilan keputusan melalui informasi yang lebih komprehensif tentang lingkungan hidup Fakta menunjukkan bahwa laju degradasi sumberdaya lahan dan kualitas lingkungan hidup di Indonesia dalam dua dekade terakhir ini semakin meningkat, dan umumnya bersifat kausalitas lintas wilayah dan antar sektor. Oleh karena itu, diperlukan instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang memungkinkan penyelesaian masalah yang bersifat berjenjang (dari pusat ke daerah), lintas wilayah, antar sektor/lembaga, dan sekuensial sifatnya. Salah satu sumber permasalahan degradasi sumberdaya lahan dan kualitas lingkungan hidup berawal dari proses pengambilan keputusan, sehingga upaya penanggulangan degradasi sumberdaya lahan dan kualitas lingkungan hidup harus dimulai dari proses pengambilan keputusan pembangunan pula. Sebagai suatu instrumen pengelolaan lingkungan hidup, implementasi KLHS adalah pada proses pengambilan keputusan perencanaan pembangunan (decision making cycle process). Mengingat pentingnya KLHS sebagai instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang komprehensif, maka diperlukan pemahaman tentang konsep dasar, mekanisme, proses penyusunan dan implementasi KLHS. Melalui proses KLHS, diharapkan fihak-fihak yang terlibat dalam penyusunan dan evaluasi KRP dapat mengetahui dan memahami pentingnya penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap penyusunan KRP, dan dihasilkan KRP yang lebih baik, sehingga dapat mengantisipasi terjadinya dampak lingkungan yang bersifat lintas batas dan lintas sektor. leaflat selengkapnya dapat di downloads disini