Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) LPPM Universitas Sebelas Maret Pada 24 Juli 2023 Melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat Hibah Grup Riset (PKM HGR) Dengan Judul “Sosialisasi Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Untuk Pembangunan Berkelanjutan di Wilayah Kecamatan Tawangmangu”. Kegiatan sosialiasi ini didorong oleh potensi wisata di Kabupaten Karanganyar yang menjadi obyek wisata andalan dan potensial untuk dikunjungi adalah kawasan obyek wisata di Kecamatan Tawangmangu. Adanya perkembangan tempat wisata di Kecamatan Tawangmangu diperlukan sarana dan prasarana untuk menarik wisatawan. Saat ini banyak pelaku usaha membangun sarana dan prasarana obyek wisata di Kecamatan Tawangmangu tetapi belum memperhatikan perizinan berusaha dengan berbasis risiko. Risiko yang dimaksud yaitu potensi terjadinya cedera atau kerugian baik dari aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. Pemerintah pusat saat ini sudah mengatur perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, akan tetapi masih banyak pelaku usaha dan/atau kegiatan yang belum mengetahui tentang perizinan berusaha berbasis risiko. Sosialisasi kepada pelaku usaha yang terkait dengan perizinan berusaha berbasis resiko sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terutama sektor lingkungan hidup dan kehutanan perlu dilakukan agar memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait penapisan kegiatan usaha yang wajib AMDAL, UKL-UPL atau SPPL, serta tata cara pendaftaran perizinan berusaha berbasis risiko untuk pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di wilayah Kecamatan Tawangmangu. Setya Nugraha, S.Si., M.Si yang menjadi narasumber pada acara ini menyampaikan bahwa potensi Tawangmangu sebagai kawasan wisata perlu pengelolan yang serius agar selaras dengan kondisi lingkungan yang ada. Peserta yang diundang dalam sosialisasi ini merupakan pelaku usaha yang diaharapkan dapat meningkatkan kepedulian pelaku usaha dan masyarakat terhadap perizinan berusaha berbasis risiko terutama sektor lingkungan lingkungan hidup