Pada hari Selasa, 22 Januari 2019, Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) melaksanakan Training of Trainer (ToT) yang diselenggarakan di Sahid Jaya Hotel. ToT dengan materi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini ditujukan untuk peer grup PPLH UNS dan untuk memperluas kebermanfaatannya maka ToT ini kemudian juga mengundang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) se-eks Karesidenan Surakarta dan beberapa daerah yang telah menjalin kerjasama dengan PPLH yaitu Kabupaten Magetan, Kota/Kab. Madiun, dan Kota Salatiga. Kegiatan ToT yang dihadiri oleh 22 orang Perwakilan OPD dan 33 orang dari Peergroup PPLH
ToT ini menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang langsung menangani bidang ini, yaitu Ir. Ary Sudijanto, MSE (Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan). Beliau memberikan materi regulasi dan proses penyusunan AMDAL online dan offline. Narasumber yang kedua yaitu Erik Teguh Primiantoro, S.Hut., MES (Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan, Kebijakan Wilayah dan Sektor), Beliau memberikan materi regulasi dan proses penyusunan KLHS RTRW dan RPJMD. Dengan narasumber yang langsung merupakan regulator di tingkat Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK), maka diharapkan informasinya lebih update dan lengkap. Kegiatan ToT ini dilaksanakan secara terbatas dari segi jumlah peserta semata-mata untuk memberi peluang diskusi secara mendalam dengan para narasumber.
Terkait dengan perubahan/penambahan regulasi yang menjadi topik utama dalam pelaksanaan ToT, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (OSS). Mekanisme perijinan dengan OSS (Online Single Submision) ini adalah proses Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Peraturan ini bertujuan agar masyarakat pelaku usaha dan/atau kegiatan dapat memenuhi kewajiban perizinan terintegrasi secara elektronik. Selain itu masyarakat pelaku usaha dapat memahami bagaimana memperoleh izin usaha untuk usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang masuk dalam sistem OSS maupun yang belum masuk dalam sistem OSS.
Disisi lain terkait dengan Kajian lingkungan Hidup Strategis (KLHS) permasalahan yang sering dihadapi oleh perencana pembangunan di tingkat daerah (Bappeda dan OPD terkait) adalah proses penyusunan KLHS seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018. Peraturan ini juga masih menimbulkan pro-kontra terutama ketika penyusun dokumen RPJMD harus mengintegrasikan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sementara, isu lingkungan di daerah yang tidak tercakup dalam tujuan pembangunan berkelanjutan tidak masuk dalam isu strategis lingkungan hidup di daerah. Dengan adanya dokumen KLHS baik KLHS-RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) maupun KLHS-RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), maka diharapkan pelaksanaan program kerja di Kabupaten atau Kota sejak dari tahapan perencanaan telah memperhitungan kemungkinan dampak yang terjadi dan perencanaan mitigasinya.