Salah satu fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan adalah Pelaksanaan pembinaan teknis standarisasi dan pengkajian dampak lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan, pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan, konservasi dan pemulihan lingkungan serta komunikasi dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan juga memiliki tanggungjawab dalam pengelolaan pengaduan lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan dalam hal persetujuan di bidang lingkungan hidup yang diterbitkan oleh Bupati. Hal ini membutuhkan sistem pengaturan atau prosedur yang penting dalam sebuah organisasi terstruktur, sehingga disusun Standard Operating Procedure (SOP) sebagai manual pemeriksaan bagi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Magetan.
Kegiatan penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) Pengawasan Penaatan Perizinan dan Peraturan Perundang-Undangan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Standard Operating Procedure (SOP) Penanganan Pengaduan Masyarakat Bidang Lingkungan Hidup di Kabupaten Magetan Tahun 2021 merupakan kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan dan tenaga ahli yang berasal dari PPLH UNS yaitu Dr. AL. Sentot Sudarwanto, S.H., M.Hum. dan Candra Purnawan, S.Si., M.Sc. Standard Operating Procedure (SOP) dibuat sebagai acuan pengawasan lingkungan hidup dalam melaksanakan pengawasan fasilitas-fasilitas pengelolaan lingkungan hidup dan evaluasi administrasi pengelolaan lingkungan hidup, serta penanganan pengaduan masyarakat di bidang lingkungan hidup secara langsung dilapangan.
Rapat Koordinasi Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP)