PENYUSUNAN STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)
PENGAWASAN DAN PENGADUAN TERKAIT LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN MAGETAN

Salah satu fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan adalah Pelaksanaan pembinaan teknis standarisasi dan pengkajian dampak lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan, pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan, konservasi dan pemulihan lingkungan serta komunikasi dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan juga memiliki tanggungjawab dalam pengelolaan pengaduan lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan dalam hal persetujuan di bidang lingkungan hidup yang diterbitkan oleh Bupati. Hal ini membutuhkan sistem pengaturan atau prosedur yang penting dalam sebuah organisasi terstruktur, sehingga disusun Standard Operating Procedure (SOP) sebagai manual pemeriksaan bagi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Magetan.

Kegiatan penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) Pengawasan Penaatan Perizinan dan Peraturan Perundang-Undangan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Standard Operating Procedure (SOP) Penanganan Pengaduan Masyarakat Bidang Lingkungan Hidup di Kabupaten Magetan Tahun 2021 merupakan kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan dan tenaga ahli yang berasal dari PPLH UNS yaitu Dr. AL. Sentot Sudarwanto, S.H., M.Hum. dan Candra Purnawan, S.Si., M.Sc. Standard Operating Procedure (SOP) dibuat sebagai acuan pengawasan lingkungan hidup dalam melaksanakan pengawasan fasilitas-fasilitas pengelolaan lingkungan hidup dan evaluasi administrasi pengelolaan lingkungan hidup, serta penanganan pengaduan masyarakat di bidang lingkungan hidup secara langsung dilapangan.

Rapat Koordinasi Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP)

 

Pusat Penelitian Lingkungan Hidup

Universitas Sebelas Maret​

Jalan Ir. Sutami 36 Kentingan, Jebres, Surakarta, Jawa Tengah. Indonesia 57126.
Telepon 0271-646994 | Faksimile : 0271-646655

Lokasi

Copyright © 2026 UNS. All rights reserved.

DASAR AMDAL

PELAKSANAAN
KETERANGAN
09 - 13 Maret
Online
04 - 08 Mei
Online
03 - 07 Agustus
Offline
04 - 08 Mei
Online

PENYUSUNAN AMDAL

PELAKSANAAN
KETERANGAN
18 Agustus - 11 September
Blended
23 November - 16 Desember
Blended

PENILAIAN AMDAL

PELAKSANAAN
KETERANGAN
13 - 25 April
Offline
05 - 17 Oktober
Offline

PENYUSUNAN UKL-UPL

PELAKSANAAN
KETERANGAN
08 - 11 Juni
Online
21 - 24 September
Online

PENYUSUNAN KLHS

PELAKSANAAN
KETERANGAN
06 - 09 Juli
Offline
16 - 19 November
Offline

SISTEM INFORMASI LINGKUNGAN

PELAKSANAAN
KETERANGAN
18 - 22 Mei
Online
26 - 30 Oktober
Online