Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Oleh karenanya hak kewajiban bagi seluruh warga dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan.
Salah satu faktor kunci untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tersedianya data dan informasi lingkungan bagi seluruh pihak. Agar data dan informasi mengenai lingkungan hidup dapat tersedia dan terakses, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Lingkungan Hidup dan Kehutan Daerah (SILHKD) dan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) sebagai pijakan untuk pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
DIKPLHD dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat dan menjadi bagian penting sebagai sarana penyediaan data dan informasi lingkungan hidup untuk menjadi acuan kebijakan dan perencanaan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup. Dokumen DIKPLHD ini dari provinsi dan kabupaten/kota ini meliputi pengumpulan dan pengolahan data, analisis data, dokumentasi kebijakan, dan penyajian informasi dengan model D-PS-I-R (Driving Force-Pressure-State-Impact-Response).
Sehubungan dengan hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Magetan bekerjasama dengan PPLH LPPM UNS untuk menyusun dokumen tersebut. Setelah dilakukan pengumpulan dan analisis data dengan model DPSIR maka dilaksanakan FGD (Focus Group Discussion) untuk menentukan isu strategis terkait lingkungan hidup yang akan disampaikan dalam dokumen. Dikarenakan masih dalam keadaan pandemi covid-19 maka pelaksanaan FGD maupun pemaparan laporan akhir dilaksanakan menggunakan platform zoom meeting.
Sehubungan dengan proses penilaian Nirwasita Tantra Tahun 2021, karena kondisi masih dalam Pandemi Covid-19 maka Kepala Daerah dan Ketua DPRD menyampaikan respon dan inovasi yang sudah dilakukan pada Tahun 2020 melalui video pendek. Berikut tautan video yang telah diupload di youtube: https://youtu.be/18EfBowVW4Q