Legalisasi Sertifikat
PENGUMUMAN
Pelaksanaan Pengajuan Legalisasi Sertifikat Pelatihan Penyusun AMDAL
Menindaklanjuti Surat Sekretariat Kementerian KLH/BPLH Nomor B.225/C.7/SL/SDM.3.2/11/2025 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2681 Tahun 2025, dengan ini kami informasikan bahwa Sertifikat Pelatihan Penyusunan Amdal yang diterbitkan oleh LPK AMDAL PPLH LPPM UNS telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam keputusan tersebut.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami menghimbau alumni/pemegang sertifikat Penyusunan AMDAL LPK PPLH LPPM UNS untuk segera mengajukan permohonan legalisasi sertifikat melalui LPK PPLH LPPM UNS dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pemohon mengisi formulir melalui tautan pada laman ini.
- Pengajuan legalisasi sertifikat kepada kementerian dilakukan secara kolektif oleh LPK PPLH LPPM UNS pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
- Pengajuan permohonan oleh alumni/pemegang sertifikat dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
- Pengajuan di luar ketentuan poin 3, akan proses pada bulan berikutnya.
- Batas akhir pengajuan permohonan legalisasi sertifikat melalui LPK PPLH LPPM UNS adalah 24 Agustus 2027, pengajuan setelah tanggal tersebut tidak dapat diproses.