Pusat Penelitian Lingkungan Hidup UNS telah mendapatkan kepercayaan oleh Pemerintah Kabupaten Nganjuk Jawa Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk untuk mendampingi dalam penyusunan Peraturan Derah tentang Rancangan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kerjasama ini dimulai pada awal tahun 2019, kemudian kemajuan sampai saat ini sampai tahap koordinasi penyusunan, pada hari kamis, 13 juni 2019 telah dilakukan koordinasi DLH Kab. Nganjuk dengan PPLH, yang diterima langsung Kepala PPLH, Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S.

Kemudian koordinasi langsung untuk pembahasan Perda dilakukan oleh Tim Penyusunan Perda RPPLH yaitu Dr. AL. Sentot Sudarwanto, M.Hum., Dr. Ahmad, M.Si dan Anugrah Adiastuti, S.H., M.H., yang langsung dievaluasi bersama dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk yang diwakili Oleh Junaidi Zain, S.T., Didik Sujarwo, M.Sn., dan Asnawi, S.Pd.

Diterima langsung oleh Kepala PPLH LPPM UNS

Dasar penyusunan Perda RPPLH adalah perlunya brainstorming terhadap peraturan yang sudah ada. Kemudian hasil utama dari koordinasi yaitu adanya isu lingkungan yang harus dilingkup secara sistematis, ilmiah dan actual. Ada beberapa isu lingkungan yaitu diantaranya perubahan tataguna lahan, lahan pertanian berkelanjutan belum ditetapkan, perlu adanya RDTRK, pertambangan, persampahan, airtanah, degradasi hutan, penurunan kualias air, limbah medis B3. Dari hasil kesepakan sebagai langkah untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, disepakati untuk melakukan survei lapangan.